Setya Novanto Mulai Bisa Dikunjungi di Rutan KPK

Setya Novanto Mulai Bisa Dikunjungi di Rutan KPK

Kabar Terkini – Tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto mulai bisa dikunjungi di rumah tahanan KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11) besok. Sebab, penyelidik telah menerima daftar pihak yang mau menjenguk Setya Novanto.

“Penyelidik sudah menerima daftar pihak-pihak yang akan menjenguk SN (Setya Novanto). Sesuai dengan agenda besuk tahanan, pada hari Kamis, yang bersangkutan dapat dikunjungi seperti halnya tahanan lain,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Belum diketahui pihak mana saja yang telah mendaftarkan diri untuk membesuk Setya Novanto.

Novanto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Dia ditahan di Rutan KPK yang baru. Lokasinya juga satu kompleks dengan kantor KPK.

Novanto tempati tahanan berukuran 2,5 x 2,5 meter. Tempat tidurnya berupa cor-coran semen dengan tinggi 0,5 meter dan rongga di bawahnya.

Rongga di bawah tempat tidur itu dipakai sebagai lemari bagi para tahanan untuk menyimpan barang-barangnya. Tidak ada ventilasi apa pun kecuali teralis yang terpasang di pintu ruangan. Satu ruangan itu dapat ditempati 3 atau 5 tahanan.

Di ruang tahanan ada juga 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Selain itu, ada ruangan luas tempat para tahanan berkumpul. Di rumah tahanan yang bernuansa abu-abu itu, terdapat juga tempat terbuka dengan tembok setinggi kurang-lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan Novanto tanggal 31 Oktober 2017. Dia selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi berhubungan dengan proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Novanto ditetapkan menjadi tersangka setelah dia sempat memenangi praperadilan mengenai status tersangkanya.